Oleh Villa Soleil · Terbit September 2026 · 9 menit baca
Jawaban singkat: Wisatawan asing membayar Rp150.000 per orang, per kunjungan (semua usia) di lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebaiknya sebelum terbang. Simpan voucher QR yang dikirim ke email; ini terpisah dari visa dan tarif villa. WNI bebas; pemegang KITAS/KITAP, visa diplomatik, pelajar, visa penyatuan keluarga, dan awak pesawat/kapal otomatis bebas (bawa izin tinggalnya); pemegang Golden Visa wajib mengajukan pengecualian lebih dulu. Belum ada denda kalau diperiksa tanpa bukti, tapi harus bayar di tempat.
Sejak Februari 2024, setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali diminta membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang, sekali per kunjungan, di luar biaya visa. Kalau Anda WNI, kabar baiknya: Anda tidak perlu membayar apa pun. Tapi banyak tamu Villa Soleil datang dalam rombongan campuran — pasangan WNA, mertua dari luar negeri, teman kuliah yang mampir dari Singapura, atau rekan bisnis yang ikut liburan. Merekalah yang wajib bayar, dan biasanya Andalah yang ditanya, “ini bayarnya di mana?” Panduan ini menjawab pertanyaan itu: berapa besarnya, lewat kanal resmi mana, siapa yang dikecualikan, seperti apa pemeriksaannya di lapangan, dan bagaimana mengaturnya supaya kedatangan di Ngurah Rai tetap mulus.
PWA lahir dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, yang kemudian diubah lewat Perda Nomor 2 Tahun 2025. Pungutan ini berlaku untuk warga negara asing yang masuk ke Bali untuk berwisata — baik terbang langsung dari luar negeri maupun masuk lewat penerbangan domestik dari Jakarta atau Surabaya, atau menyeberang dari Lombok dan Jawa. Besarnya rata: Rp150.000 per orang per kunjungan, tanpa potongan usia. Bayi dan balita dihitung sama dengan orang dewasa.
Yang perlu ditegaskan ke tamu asing Anda: ini bukan visa. Visa on Arrival adalah pungutan nasional yang dibayar di imigrasi (sekitar Rp500.000; cek tarif terbaru di panduan visa Bali kami). Ini juga bukan pajak hotel. Pajak hotel dan restoran 10 persen sudah termasuk dalam tarif menginap dan disetor oleh pengelola properti. PWA adalah pos ketiga yang berdiri sendiri, dan tidak ada hotel, villa, atau sopir yang membayarkannya untuk tamu kecuali memang diminta secara khusus.
Per September 2026, tarifnya masih Rp150.000. Pemerintah Provinsi Bali memang beberapa kali melempar wacana kenaikan — angka Rp300.000 pernah disebut di media — dan ada juga usulan menarik pungutan yang lebih kecil dari wisatawan domestik. Sampai tulisan ini dibuat, tidak satu pun sudah disahkan. Kalau ada situs yang mencantumkan angka berbeda, curigai dulu, lalu buka portal resminya; angka di sana adalah angka yang berlaku.
Dua data lain layak diketahui. Menurut angka provinsi, PWA mengumpulkan sekitar Rp369 miliar sepanjang 2025 dan sekitar Rp235 miliar dalam delapan bulan pertama 2026. Tingkat kepatuhannya, di sisi lain, baru sekitar 43 persen dari total kedatangan wisatawan asing. Kesenjangan inilah yang membuat pengawasan pelan-pelan diperketat: sejak akhir Agustus 2026 maskapai yang terbang ke Bali diminta mengumumkan kewajiban PWA sebelum mendarat, dan pemeriksaan acak di pura serta objek wisata lebih sering daripada setahun lalu.
Hanya ada satu sistem yang sah, dikelola Pemerintah Provinsi Bali, dan semua kanal resmi bermuara ke situ.
Situs web adalah jalur paling praktis. Isi nama depan dan belakang persis seperti di paspor, nomor paspor, kewarganegaraan, email, dan tanggal tiba di Bali, lalu bayar dengan kartu Visa, Mastercard, JCB, American Express, atau UnionPay, dengan QRIS kalau tamu punya dompet digital Indonesia, atau lewat virtual account dan transfer bank. Ada opsi Group yang memungkinkan satu orang membayar untuk seluruh rombongan dalam satu transaksi — sangat memudahkan untuk villa berkapasitas delapan orang, asalkan data paspor semuanya sudah di tangan. Sistem juga otomatis menandai transaksi ganda kalau nama, nomor paspor, dan tanggal tiba yang sama sudah pernah dibayar.
| Pertanyaan | Jawaban (per September 2026) |
|---|---|
| Besaran | Rp150.000 per orang, per kunjungan, semua usia |
| Siapa yang bayar | WNA yang berkunjung ke Bali untuk berwisata; WNI bebas |
| Kanal resmi | lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali; konter bandara sebagai cadangan |
| Metode bayar | Visa, Mastercard, JCB, Amex, QRIS, virtual account / transfer bank |
| Bukti | Voucher QR dikirim ke email; simpan tangkapan layarnya |
| Dikecualikan | Pemegang KITAS/KITAP, visa diplomatik, pelajar, penyatuan keluarga, awak pesawat/kapal (otomatis, tunjukkan izin); Golden Visa dan visa non-turis lain wajib mengajukan |
| Kalau diperiksa tanpa bukti | Bayar di tempat lewat QR dari petugas; belum ada denda |
| Terpisah dari | Visa on Arrival (nasional) dan pajak hotel/villa (sudah di tarif) |
Saran tim kami ke tamu selalu sama: bayar dari rumah, beberapa hari sebelum berangkat, saat semua paspor ada di meja. Untuk satu keluarga, prosesnya lima sampai sepuluh menit.
Setelah itu, lupakan. Petugas imigrasi tidak akan menanyakannya; pemeriksaan paspor adalah urusan nasional dan tidak ada kaitannya dengan pungutan provinsi. Voucher baru berguna kalau ada pemeriksaan di lapangan, atau saat masuk pura dan objek wisata yang memindai QR di gerbang.
WNI otomatis bebas. Di antara WNA, kategori yang dikecualikan adalah pemegang visa diplomatik dan dinas; pemegang KITAS dan KITAP, termasuk izin investor dan pekerja jarak jauh; pemegang visa pelajar dan penyatuan keluarga; pemegang Golden Visa; serta awak pesawat dan kapal. Turis biasa dengan Visa on Arrival, e-VoA, bebas visa, atau visa C1 tetap wajib bayar, sesingkat apa pun kunjungannya.
Untuk sebagian besar kategori ini pengecualian berlaku otomatis: pemegang KITAS/KITAP, visa diplomatik dan dinas, pelajar, penyatuan keluarga, serta awak angkutan cukup menunjukkan izin tinggalnya saat diperiksa. Pemegang Golden Visa dan visa non-turis lainnya wajib mengajukan lewat tautan “Apply Exemption” di portal yang sama, mengunggah visanya, dan menunggu persetujuan. Ada yang disetujui dalam sehari, tapi panduan resmi mensyaratkan pengajuan paling lambat lima hari sebelum tiba; kalau lewat dari itu, tamu tetap wajib bayar, jadi ajukan begitu tanggal perjalanan pasti. Setelah disetujui, KITAS atau visanya tetap dibawa selama di Bali; menunjukkannya langsung menyelesaikan pemeriksaan acak.
Pendekatan Bali sejauh ini sengaja lunak. Gubernur pernah menyatakan di depan publik bahwa penegakan harus pelan-pelan agar tidak kontraproduktif, dan sampai sekarang tidak ada denda, penahanan, atau penolakan masuk ke Indonesia bagi yang belum bayar — meski Surat Edaran Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 memberi wewenang kepada pura dan objek wisata untuk menolak melayani pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti bayar. Dalam praktiknya, pemeriksaan bisa ditemui di tiga tempat: di gerbang pura dan objek wisata besar, tempat petugas makin sering memindai voucher QR bersamaan dengan tiket; di pantai dan destinasi ramai, tempat satgas pariwisata berseragam berkeliling secara acak; dan sesekali di hall kedatangan bandara. Kalau tidak bisa menunjukkan voucher, petugas menerbitkan kode QR dan tamu membayar Rp150.000 di tempat dengan kartu. Dalam praktik biasanya hanya itu konsekuensinya, meski petugas gerbang sah-sah saja menahan tamu di pintu masuk sampai pungutannya dibayar.
Lalu kenapa repot bayar di muka? Sebagian karena ini aturan daerah yang sedang dikunjungi, dan uangnya memang mengalir ke pura, pantai, dan upacara yang jadi alasan orang datang. Sebagian lagi karena diperiksa di gerbang pura, dengan antrean di belakang dan kain kamen setengah terpasang, adalah cara yang sia-sia untuk membuang sepuluh menit dari perjalanan seharian Anda. Sisanya soal tata krama di gerbang pura kami bahas di panduan pura Bali.
Karena nominalnya kecil dan prosesnya daring, PWA jadi sasaran empuk penipu. Tiga pola paling sering muncul. Situs palsu memakai domain .com, .net, atau .org, meniru desain situs resmi, lalu menambahkan “biaya layanan”; hasilnya, tamu tidak mendapat voucher yang sah. Pesan WhatsApp atau email tak diminta mengklaim pungutan belum dibayar dan mengarahkan ke halaman pembayaran; pemerintah tidak menagih orang per orang dengan cara begini. Dan sebagian sopir atau calo menawarkan “biar saya bantu” dengan markup; kalau mereka memakai gateway resmi, vouchernya memang sah, tapi tamu membayar lebih untuk sesuatu yang bisa selesai lima menit sendiri. Bayar hanya lewat domain .baliprov.go.id, dan jangan pernah menyerahkan data kartu ke pihak ketiga untuk urusan ini.
PWA paling enak dimasukkan ke daftar persiapan yang sama dengan visa dan penjemputan bandara. Beberapa hal yang kami pelajari dari tamu yang tiba di Nusa Dua:
Kalau ada yang belum jelas, hubungi tim Villa Soleil lewat WhatsApp sebelum terbang. Kami tidak membayarkan PWA untuk tamu, tapi kami bisa memastikan tarif terkini dan mengirim tautan resminya, dan sopir kami tahu kalau ada perubahan prosedur di bandara minggu itu. Ini urusan kecil; kalau diselesaikan dari rumah, tamu asing Anda baru akan mengingatnya lagi saat petugas di gerbang pura memindai ponselnya dan mempersilakan masuk. Detail penjemputannya ada di panduan dari bandara ke villa.
Ditulis oleh tim Villa Soleil. Hubungi kami untuk merencanakan menginap di Nusa Dua.